SIMALUNGUN, GEMADIKA.comKepolisian Resor Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh seorang keponakan terhadap pamannya sendiri, Sabtu (26/7/2024).

Olsen Siregar (66) ditemukan tewas di depan rumahnya di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (25/7), sekitar pukul 03.00 WIB, setelah dianiaya oleh keponakannya yang berinisial FS (24).

Kapolsek Bangun Polres Simalungun, AKP Esron Sinaga, menjelaskan bahwa korban dianiaya menggunakan sebilah parang oleh FS karena sakit hati.

Polres Simalungun melalui Polsek Bangun segera mengamankan pelaku, melakukan olah tempat kejadian perkara, menurunkan tim Inafis Polres Simalungun, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Huta 8 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian tersebut berada tepat di depan rumah korban.

“TKP di depan rumah korban Oslen Siregar. Di mana korban adalah bapatua atau abang kandung dari bapak tersangka Ferdian,” kata Esron.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Pimpin Gotong Royong di Masjid Jami' Ujung Padang

Esron menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula sekitar pukul 24.00 WIB ketika korban bertengkar dengan pelaku dan mengusir pelaku dari rumahnya.

Pelaku Ferdian pun keluar dari rumah korban dengan membawa tas miliknya. Pada saat itu, korban juga membuang baju milik pelaku dari dalam rumahnya. Setelah diusir, tetangga korban bernama Alex mengajak pelaku tidur di rumahnya untuk mencegah keributan antara korban dan pelaku.

“Perlu dijelaskan bahwa tersangka datang ke rumah korban untuk berkunjung. Di mana tersangka tinggal di rumah korban mulai tanggal 15 Juli 2024,” jelasnya.

Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mengambil parang yang berada di dalam rumah Alex dan meletakkannya di pinggang. Lalu, tersangka keluar dan menuju rumah korban.

Setibanya di depan rumah korban, pelaku memanggil korban. Tak lama, korban pun keluar menemui pelaku sambil membawa besi sepanjang satu meter.

Cekcok antara keduanya pun terjadi. Lalu, korban memukul wajah pelaku menggunakan besi tersebut, yang kemudian membalas dengan membacok wajah korban.

Baca juga :  Polres Simalungun Pantau Arus Lalu Lintas Lancar Pasca Operasi Lilin Toba 2024

“Dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh korban, tersangka melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah parang yang ada di pinggangnya dan mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah wajah korban secara berulang-ulang,” kata Esron.

Setelah korban tergeletak dengan berlumuran darah, pelaku menyeret tubuh korban dari lantai teras ke tanah. Parang tersebut kemudian dibuang oleh pelaku di parit yang berada di depan rumah korban.

“Mendengar kejadian tersebut saksi Alex keluar dari rumah dan melihat korban sudah tergeletak di tanah dan wajahnya berlumuran darah, lalu melaporkan ke perangkat desa untuk diteruskan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun,” sebutnya.

Saat ditemui, tersangka Ferdian menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf kepada seluruh keluarga. “Ferdi menyesal, Pak. Ferdi khilaf, tidak bisa menahan emosi. Ferdi memohon maaf kepada seluruh keluarga dan siap mempertanggungjawabkan atas apa yang sudah Ferdi lakukan,” pungkas Ferdian. (Sulartono)