Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, melalui Kapolsek Iptu Sakti K Harahap SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (31/07/2024). Pelaku berinisial AAD, 40 tahun, warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ditangkap setelah informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Barumun, Aipda Saipul Bahri, menerima laporan tentang permainan judi toto kim dengan taruhan uang yang dilakukan di warung kopi milik pelaku. Bersama dengan tim Opsnal, Iptu Sakti K Harahap menuju lokasi dan mengamankan AAD yang sedang memegang ponsel.
Dalam penggeledahan, ditemukan uang sebesar Rp. 370.000 yang diduga merupakan hasil dari taruhan judi toto kim. Selain itu, sebuah ponsel merek OPPO A54 yang berisi situs judi toto kim juga turut disita.
Kapolsek Iptu Sakti K Harahap menjelaskan, “Kami menemukan tulisan angka-angka judi toto kim di dalam situs OLX yang ada di ponsel pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti yang ada.”
Kasi Humas Polres Padang Lawas, Iptu Arwansyah Batubara, menyatakan bahwa pelaku AAD beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, AAD mengakui telah menjalankan praktik sebagai bandar judi toto kim selama empat bulan terakhir.
Iptu Arwansyah Batubara menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apapun yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan segala bentuk perjudian kepada kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang dikenal,” pungkasnya. (Robin Silalahi)