NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 06 Juli 2024.
Dua pelaku diamankan di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Polisi menyita ganja seberat 1,8 kilogram yang diikat dengan tali plastik, satu unit handphone Nokia berwarna biru, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti ganja disimpan dalam karung pupuk NPK berwarna putih.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi ganja yang dilakukan oleh pelaku J (32) di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue.
Petugas melakukan penyelidikan, menghubungi pelaku, dan melakukan Under Cover Buy untuk memesan ganja. Pertemuan diatur di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir.
Pada pukul 21.00 WIB, kedua pelaku, J (32) dan AD (26), diamankan bersama barang bukti ganja yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor mereka.
Setelah pemeriksaan awal terhadap pelaku J dan AD, petugas mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, RA (40) dan TB (50). Selanjutnya, personel Resnarkoba melakukan pengembangan dan terjun langsung ke TKP berdasarkan pemeriksaan awal.
RA berhasil ditangkap di Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dengan barang bukti ganja seberat 11 kilogram. Sementara itu, di kediaman TB, petugas menemukan ganja seberat 8,7 kilogram dan satu unit timbangan berwarna oranye.
Personel Sat Resnarkoba langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti ke rumah kepala desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang untuk memberitahukan perihal kejadian.
Kasat Res Narkoba Iptu Very Syahputra menyampaikan, “Benar pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, bermula pada penangkapan J dan AD di TPI desa Kuala Tuha kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya. Setelah melakukan pemeriksaan awal, pihaknya mendapatkan identitas dua orang pelaku lainnya.”
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku RA dan TB serta barang bukti di tempat yang berbeda,” ujar Kasat Res Narkoba.
Kini keempat pelaku dan barang bukti seberat 21,5 kg telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Polres Nagan Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (Rahmat P Ritonga)