BANGKALAN, GEMADIKA.com – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengadakan sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai pada Selasa (23/07/2024).

Acara yang digelar di Aula SMKN 2 Bangkalan, Halim Perdana Kusuma (Ring Road) Bangkalan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti FKPPI, mahasiswa, Pramuka, tokoh masyarakat, Satlinmas, TNI-Polri, dan sejumlah jurnalis setempat.

Dalam sosialisasi ini, sejumlah pihak menjadi pemateri mengenai pemberantasan rokok ilegal, termasuk Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur 1, Nangkok P. Pasaribu; Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudianto; Kabid Gakda Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jatim, Andika Mery Rustiyanto dan Kasie Binwasluh Satpol PP Provinsi Jatim, Thomaji.

Baca juga :  Sego Sambal Tempong, Nikmatnya Cita Rasa Pedas Khas Banyuwangi
Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Dalam Rangka Berantas Rokok Ilegal, Aula SMKN 2 Bangkalan. Foto Ist

Dalam wawancaranya dengan media, Nangkok P. Pasaribu menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya pajak yang dikenakan pada setiap batang rokok bercukai.

“Saat ini bea cukai bekerjasama dengan pemerintah kabupaten melakukan kegiatan sosialisasi terkait ketentuan cukai terhadap beberapa elemen masyarakat dari generasi muda sampai dengan organisasi masyarakat lainnya. Jadi kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat apa itu ciri-ciri rokok ilegal, kita harapkan masyarakat paham dan tau untuk jenis-jenis rokok seperti ini. Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi dengan kami dalam hal Memberantas Rokok ilegal,” kata Nangkok P. Pasaribu.

Baca juga :  Komitmen Pemkab Bangkalan Meningkatkan Kualitas Pendidikan dengan Beasiswa Prestasi

Dalam kesempatan ini, Kepala Satpol PP Bangkalan Rudianto berharap, peran masyarakat serta media bisa turut serta membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Sehingga nantinya pendapatan negara bisa tetap meningkat, dan masyarakat hidup lebih sehat.

(Maulana)