NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perjudian jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten Nagan Raya.

Dua pelaku ditangkap di Desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu, 27 Juli 2024, terkait kasus perjudian kartu domino. Satu pelaku lainnya ditangkap di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, pada Minggu, 28 Juli 2024, terkait judi slot.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, menyampaikan bahwa ketiga pelaku berinisial AH (36), HO (40), dan DH (31) telah diamankan.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang di Nagan Raya yang terlibat dalam perjudian slot dan kartu domino. Ini adalah komitmen Polri, khususnya Polres Nagan Raya, dalam memberantas judi online maupun offline,” ujar Vitra Ramadani, Senin (29/07/2024).

Bersama para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.932.000, satu set kartu remi, dua unit handphone, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor. Sementara, barang bukti dari pelaku judi slot berinisial DH (31) meliputi satu handphone dan saldo judi slot sebesar Rp. 956.530.

“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah Vitra Ramadani.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda maksimal 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan.

Vitra Ramadani juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline yang meresahkan masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” tutupnya. (Rahmad P. Ritonga)