MEDAN, GEMADIKA.com – Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Kombes Pol Adrian Rizky Lubis melakukan penggrebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (24/07/2024).

Saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, perihal adanya praktik jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, selasa (30/07/2024).

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengarah terhadap seorang pria berinisial P (32) yang selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumahnya, jelas Kapolrestabes Medan.

Baca juga :  Inovasi Batik Sumut: Kolaborasi Budaya dan Modern dalam Sayembara Desain Pemprovsu 2024

“Awalnya kita mendapatkan informasi perihal transaksi narkotika jenis sabu, namun setelah dilakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah kita temukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 36.860 butir pil ekstasi dan selain pil ekstasi tersebut, kita juga temukan beberapa tas yang berisi 2 kilogram sabu”, ungkap Teddy.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut meambahkan, pelaku yang ditangkap dalam berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik gudang dan pelaku terlibat dalam praktik jual beli narkoba sejak tahun 2022, dan mendapatkan narkoba dari seseorang yang berada di Kepulauan Riau.

Baca juga :  Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Pandangan Ustaz Abdul Somad

“Jadi sekarang kita sedang mengejar inisial W yang merupakan diatas pelaku. Kita juga sedang dalami kemana saja narkoba ini diedarkan, apakah hanya di kota Medan saja atau juga dibawa keluar kota Medan. Sesuai dengan komitmen kami, maka kami akan kembangkan terus kasus ini untuk mengungkap jaringannya yang lain,” ujar Kombes Teddy.

Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara selama 20 tahun, atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika. (Azwin)