SORONG SELATAN, GEMADIKA.comPolda Papua Barat menetapkan sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan MR (38) sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba usai terbukti positif mengonsumsi sabu dan ganja, Selasa (30/7/2024).

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu mengatakan, tersangka MR (38) terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif.

“MR alias Rudi (Sekretaris KPU Sorong Selatan) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ungkap Indra.

Baca juga :  Bapemperda DPRD Sulawesi Barat Bahas Tindak Lanjut Ranperda 2025: Optimalisasi Barang Milik Daerah dan Jaringan Utilitas

“Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja,” ungkapnya.

Indra mengungkapkan penyidik menyita 16,131 gram sabu dari penangkapan MR.

Indra menambahkan pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.

“Tersangka merupakan aparatur sipil negara. Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, Satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone. Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu,” tambahnya.

Baca juga :  Menteri ATR Siapkan 6 Dukungan Terkait Investasi Qatar Bangun 1 Juta Rumah

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Reza Ori)