SERDANG BEGADAI, GEMADIKA.comSengketa Tanah di lahan Juma Bolak Dan Manggusta seluas 70 hektar antara Masyarakat adat dengan PT Sri Rahayu Agung telah selesai dengan terbitnya putusan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung Ri Jakarta dengan nomor perkara 2390 K/PDT 2023, Jo.

Namun, sampai saat ini PT Sri Rahayu Agung belum juga memberikan legalitas tanah milik masyarakat adat.

Masyarakat Adat yang terdiri dari dua desa yaitu Desa Sungai Buaya dan Desa Batu Masagi Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai.

Welman Damanik Ketua Kelompok Masyarakat adat menyampaikan perjuangan dan pengorbanan sekarang tidak mengkhianati hasil.

Setelah sekian lama menunggu dalam perjuangan tanah antara masyarakat adat dua desa tersebut dengan perkebunan PT Sri Rahayu Agung yang banyak mengorbankan darah, air mata, dan materi selama kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2014 sampai tahun 2024.

Baca juga :  Siaga 24 Jam: Polres Simalungun Terapkan Sistem Operasional Terpadu untuk Amankan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2025

Hingga menemukan titik terang dalam melampaui tahapan – tahapan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN.SRH, Pengadilan Tinggi nomor perkara 608/PDT/2022/PT.MDN. Jo, sampai pada Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung Ri Jakarta no perkara 2390 K/PDT 2023. Sampai saat ini sudah sampai pada tahapan permohonan eksekusi lahan.

Ketua masyarakat adat Welman Damanik dikonfirmasi oleh awak media Gemadika.

Welman berharap kepada Pemerintah khususnya Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memohon agar bisa diselesaikan permasalahan tanah sengketa dengan memberikan legalitas tanah milik masyarakat adat, Kamis (18/7/2024).

Baca juga :  Peringati Hari Ibu, LSM LIPAN Berbagi Kasih Melalui Bakti Sosial di Deli Serdang

”Pemerintah khususnya instansi terkait tentang permasalahan tanah yaitu kementrian ATR/BPN memohon agar segera menyelesaikan sengketa tanah antara pihak perkebunan PT Sri Rahayu Agung dengan kami masyarakat adat dan juga memberikan legalitas tanah milik kami masyarakat adat, berdasarkan keputusan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung RI Jakarta”, ungkap Welman.

Atas dasar Putusan itu, Welman Damanik dan kawan-kawan mendeklarasikan dengan spanduk di lahan juma bolak dan manggusta yg terletak diantara dua desa tersebut yang sekarang diduduki oleh masyarakat adat tersebut. (Rasid)