BANJARNEGARA, GEMADIKA.com – Melalui LBH MBP Sidorejo Law DPD Batang Jawa Tengah, warga Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, telah melayangkan somasi kepada KPH Kedu Selatan BKPH Banjarnegara. Somasi ini disampaikan pada hari Jumat, 31 Juli 2024, pukul 20.00 WIB.

Somasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum yang diwakili oleh DPP Advokat MBP Law Budi Purnomo bersama timnya. Surat somasi nomor 036/SK/MPB-SL/VI/2024 ini juga ditembuskan kepada Menteri Kehutanan RI, Bupati Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Somasi ini menyoroti dugaan pembiaran pemakaian lahan hutan di Desa Pekasiran yang telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian sejak tahun 2018. Aktivitas ini dikhawatirkan dapat menyebabkan bencana alam, mengingat area pengalihan fungsi tersebut merupakan sumber mata air utama bagi masyarakat setempat. Terbukti, kebutuhan air minum masyarakat Desa Pekasiran telah berkurang dan warna air minum yang dikonsumsi juga berubah.

Warga pekasiran bersama kuasa hukum melayangkan somasi ke KPH kedu selatan BKPH banjarnegara. (Gemadika.com/Tri Handojo Suseno)

Kepala Desa Pekasiran, Muhammad Ali, menegaskan penolakannya terhadap pembiaran perusakan lahan yang terjadi di desanya. Ia meminta agar KPH Kedu Selatan BKPH Banjarnegara, sebagai pemangku kebijakan di lahan Perhutani Desa Pekasiran, segera menutup lahan tersebut untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Budi Purnomo menegaskan bahwa timnya akan mengawal setiap laporan mengenai penyimpangan alih fungsi lahan hutan pangkuan Desa Pekasiran. Ia menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas dari Perhutani, mereka akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Dugaan lain menyebutkan bahwa pihak Candradimuka Asri telah melakukan proses sewa menyewa lahan tanpa izin dari Perhutani, dengan pembayaran awal sebesar Rp15 juta untuk luas lahan 70 x 30 meter. Setelah lahan tersebut diubah menjadi lahan pertanian, petani dikenakan biaya tambahan per ton hasil panen sebesar Rp100 ribu serta kontribusi tambahan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per petani yang tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak Candradimuka Asri.

Budi Purnomo berharap masyarakat Pekasiran dan desa-desa terdampak dapat melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi. “Kami, sebagai advokat yang diinisiasi oleh Ferrari, siap memberikan advokasi untuk masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik,” ujar Budi Purnomo. (Tri Handojo Suseno)