BATU BARA, GEMADIKA.com – Polres Batu Bara, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Fery Kusnadi yang diwakili oleh Kanit II IPDA Hary P Nasution, menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba dengan tema “Kesadaran Dini Masyarakat atas Bahaya Laten Penyalahgunaan Narkoba” di Aula Kantor Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Jumat (12/07/2024).
IPDA Hary P Nasution dari Satres Narkoba Polres Batu Bara menyampaikan arahan tentang dampak negatif narkoba terhadap sensorik dan motorik pengguna.
“Satres Narkoba Polres Batu Bara telah menangani 124 kasus pengedar dan 48 kasus pengguna narkoba dari Januari hingga Juni 2024. Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait narkoba ini. Pelapor tidak boleh dikucilkan atau diintimidasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, IPDA Hary menjelaskan secara rinci tentang sosialisasi bahaya narkoba, jenis-jenisnya, serta dampak hukuman bagi pengguna dan pengedar. Dia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak tergoda dengan lingkungan negatif.
“Kriminalitas narkoba melibatkan proses hukum yang panjang. Pelaku yang tertangkap dengan barang bukti dan petunjuk yang kuat akan dituntut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tetapi, dalam semua prosesnya, ada perlindungan hukum yang harus dihormati,” tambahnya.
Ali Nasution seorang praktisi hukum yang hadir dalam acara tersebut, memperkuat pesan yang disampaikan oleh Polres Batu Bara.
“Kita sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus dilawan,” katanya.
Kepala Desa Suka Jaya, Fahrul Rozi menyatakan bahwa desanya termasuk daerah yang rawan terhadap peredaran narkoba. Ia mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba.
Sekretaris Camat Tanjung Tiram, Alimal Yusri, menegaskan bahwa penggunaan narkoba tidak hanya dilarang secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral. Dia juga mengingatkan pentingnya orang tua untuk mendidik anak-anak tentang bahaya narkoba.
Ramadhan Zuhri seorang praktisi hukum, mengingatkan bahwa siapa pun yang mengetahui tindak pidana narkoba namun tidak melaporkannya bisa terlibat dalam tindak pidana itu sendiri.
Dia juga menjelaskan hukuman yang berlaku bagi pengguna dan pengedar narkoba, serta pentingnya rehabilitasi untuk pecandu narkoba.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Polres Batu Bara melalui Satres Narkoba, praktisi hukum, Danpomal, serta perwakilan dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda Desa Suka Jaya, serta para undangan lainnya. (Jumaidi)