JAKARTA, GEMADIKA.com – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji para aparatur sipil negara atau ASN akan kembali naik tahun depan. Setelah pada tahun ini naik sebesar 8% tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkonfirmasi rencana kenaikan gaji ASN, termasuk di dalamnya pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2025.
“Ya kalau penyesuaian kan ke atas. Ya seperti itu disesuaikan”, kata Airlangga di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Senin (22/7/2024).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus bagi para ASN pada 2025. Kebijakan itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada 2025 pemerintah jamin konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.
Arah kebijakan belanja pegawai pada 2025 atau tahun pertama efektifnya APBN pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan difokuskan pada empat tujuan utama.
Pertama ialah meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.
Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Dalam dokumen KEM PPKF tertulis, “Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara”.
Dalam dokumen itu juga dijelaskan bagaimana belanja pegawai selama periode 2019 – 2023 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6%.
Belanja pegawai pada 2019 sebesar Rp 376,1 triliun, pada 2020 menjadi Rp 380,6 triliun, 2021 Rp 387,7 triliun, 2022 Rp 402,6, dan 2023 Rp 412,7 triliun.
Untuk tahun anggaran 2024, alokasi belanja pegawai kembali naik, menjadi Rp484,4 triliun atau sekitar 2,1% dari produk domestik bruto (PDB), menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.
Peningkatan belanja pegawai tiap tahunnya itu pemerintah klaim antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian atau lembaga (K/L) seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
“Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus,” dikutip dari dokumen KEM PPKF. (Reza Ori)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan