MEDAN, GEMADIKA.com – Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, telah memenuhi janjinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dengan cepat dan profesional.

Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengucapkan janji tersebut kepada keluarga korban Rico Sempurna Pasaribu saat mengunjungi mereka di Tanah Karo pada Minggu (30/6/2024). Polisi berhasil menangkap dua pelaku dengan inisial RAS dan YT, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.

“Saya mendoakan kepada 4 arwah keluarga dari Bapak Rico Sempurna Pasaribu. Kami turut berbelasungkawa. Kami menepati janji untuk ungkap kasus ini,” kata Komjen Agung Setya, Senin (8/7/2024), saat Konferensi Pers Bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI M Hasan, di Halaman Mapolres Tanah Karo.

Komjen Agung Setya, mantan Kapolda Riau, menyatakan bahwa penyidik telah mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dengan pelaku eksekusi tersebut. Proses penyelidikan dilakukan secara profesional untuk mengklarifikasi peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti yang sesuai dengan fakta dan dianalisis secara ilmiah sebelum menetapkan status tersangka.

Baca juga :  Diduga Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran, Petani Kebun Sawit di Desa Gunung Rantai Kecewa

“Mohon waktunya untuk kami buktikan keterlibatan mereka. Kita ungkap dengan bukti, dan fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah. Ini baru permulaan, awal dari pengungkapan dengan ditetapkannya 2 tersangka eksekutor,” ujar mantan Asisten Operasi (Asops) Mabes Polri tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa kedua pelaku RAS (37 tahun) dan YT alias Selawang (36 tahun) telah ditangkap. Salah satu dari mereka melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas oleh tim kepolisian saat penangkapan.

Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebelum melakukan aksi pembakaran rumah korban. Sementara YT berperan sebagai pengemudi yang mengangkut cairan mudah terbakar tersebut dan melakukan tindakan pembakaran.

Baca juga :  Peduli Insan Media, Ketua Bravo Lima Batu Bara Beri Bingkisan Natal dan Tahun Baru 2025

Kabid Humas juga menegaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil dari pendekatan modern dalam investigasi kejahatan ilmiah oleh tim penyidik Polda Sumut.

“Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan dokter forensic, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor,” jelas Hadi.

RAS, yang berasal dari Jakarta, dan YT alias Selawang, yang tinggal di Karo, keduanya diamankan setelah melakukan aksi pembakaran dan membuang barang bukti di lokasi kejadian. Bukti-bukti tersebut telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan temuan di lapangan.

“Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsek tersangka sudah disita penyidik,” jelasnya. (Robin Silalahi)