TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Masyarakat Kota Tebing Tinggi kini harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Sat Lantas Polres Tebing Tinggi, yang berlokasi di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara, pada Senin (22/07/2024).
Kenaikan biaya ini disebabkan oleh kewajiban menjalani tes psikologi dengan tarif Rp 105.000 dan memperoleh surat kesehatan dari RS Bhayangkari seharga Rp 30.000.
Saat diwawancarai oleh awak media, seorang warga yang hendak memperpanjang SIM C, Iwan (52), mengungkapkan kekecewaannya. “Saat ingin memperpanjang SIM C, saya sudah membuat surat kesehatan dari Puskesmas di tempat tinggal saya. Namun, ketika sampai di loket Sat Lantas, petugas mengatakan bahwa surat kesehatan harus berasal dari RS Bhayangkari,” ujarnya.
Iwan menjelaskan bahwa sebelumnya surat kesehatan dari Puskesmas diperbolehkan dan lebih lengkap karena mencakup pemeriksaan tekanan darah, penimbangan berat badan, dan pengukuran tinggi badan tanpa dikenakan biaya. “Sedangkan di RS Bhayangkari, kita harus membayar Rp 30.000 hanya untuk selembar surat kesehatan tanpa pemeriksaan tensi atau penimbangan berat badan,” tambahnya.
Hal serupa terjadi pada tes psikologi. “Saya pikir tes psikologi akan melibatkan pemeriksaan khusus, ternyata hanya selembar surat tanpa pemeriksaan dan dikenakan biaya Rp 105.000. Ini sangat memberatkan bagi kami yang berpenghasilan pas-pasan,” keluh Iwan.
Iwan merinci biaya yang harus dikeluarkannya saat memperpanjang SIM C:
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi tanpa pemeriksaan: Rp 105.000
- Surat kesehatan dari RS Bhayangkari: Rp 30.000
“Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 210.000. Biaya surat psikologi lebih mahal daripada biaya perpanjangan SIM C. Tentunya ini sangat memberatkan kami,” tutupnya. (Azwin)