MOJOKERTO, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sudah menuntaskan sidang kode etik terhadap RP (34) Pegawai Negeri Sipil () Kabupaten Mojokerto melakukan m3sum saat digerebek suaminya saat berduaan dengan rekan kerjanya IM (40) di sebuah rumah kosong di kawasan Sooko.
Teguh Gunarko Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto menegaskan, sidang kode etik sudah dilakukan pada Rabu (17/7) lalu.
’’Secara umum RP juga membenarkan berita acara yang telah ditandatangani Inspektorat. Ia juga menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya,’’ ungkapnya.
Majelis kode etik menilai RP telah melanggar Perbup Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN Pemkab Mojokerto. ’’RP melanggar Pasal 8 huruf h. Yakni menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya,’’ jelasnya.
Dengan begitu, PNS yang baru berdinas 4 tahun lalu itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dikenakan saksi moral sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 2.
Teguh Gunarko menegaskan, majelis kode etik memberikan hukuman berupa permohonan maaf secara lisan, permohonan maaf secara tertulis, dan pernyataan penyesalan.
’’Majelis kode etik, telah mengambil keputusan dengan pemberian sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan, permohonan maaf secara tertulis, dan pernyataan penyesalan,’’ tegas Teguh Gunarko.
Selain itu, karena unsur pelanggaran etik sudah terpenuhi, pemda memastikan segera memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut.
PNS m3sum ini juga dipastikan disanksi disiplin. ’’Selain itu RP akan dikenakan tindakan administratif sesuai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,’’ tuturnya.
Nantinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan membentuk Tim Pemeriksa Disiplin Ad Hoc. ’’Ditargetkan, paling lambat minggu depan tim pemeriksa sudah terbentuk dan paling cepat satu minggu setelah terbentuk akan segera melakukan pemeriksaan disiplin RP atas pelanggaran disiplinnya,’’ paparnya. (Reza Ori)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan