BATU BARA, GERMADIKA.com – Kamis, 11 Juli 2024 pukul 14.00 Wib, Team Opsnal Reskrim Polsek lima puluh mengamankan H pelaku kasus Pengelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari Kuhap Pidana.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 41 / VI/ 2024/ SPKT/ Polsek lima puluh tanggal 26 Juni 2024. Waktu Kejadian Pada Hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib. Tempat Kejadian Perkara berada di dusun 2 Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan Keterangan Kasihumas Polres Batu Bara kepada Tim, Kamis, 11 Juli 2024, awal kejadian tersangka H meminjam sepeda motor kepada Nazaruddin 29 tahun warga Dusun 1, Desa Air Hitam, kecamatan Datuk Lima Puluh pada jam 18.30 wib untuk membeli Air minum ke warung.
2 Orang saksi yang yang melihat menjelaskan, pertama saksi usnul Yakim 37tahun, warga Dusun II Desa Kwala Gunung Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batu Bara dan saksi 2 suherman 27 tahun tinggal di Dusun VII Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batu Bara kejadian nya tersangka H mengikuti korban berboncengan pulang dan alasan meminjam sepeda motor untuk beli Air minum ke warung namun tak kunjung kembali. Dengan kejadian itu, korban melapor ke Polsek Lima Puluh guna diproses lebih lanjut.
Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 pukul 13.00 wib Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M. Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kota Tebing Tinggi, Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek lima puluh dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M. Siregar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di boyong ke Polsek lima puluh untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Tersangka H dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan kasus penggelapan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol BK 5988 VAL. (Ismail Sitompul)