MEDAN, GEMADIKA.com – Tiga orang berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan pada Kamis (11/7) siang, pasca bentrokan antara warga dan petugas gabungan saat penertiban bangunan tanpa izin di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ketiga orang tersebut diduga sebagai provokator yang memicu bentrokan.

Ketiga warga yang diamankan adalah RN (46), A (48), dan HL (42), semuanya warga Kecamatan Medan Tembung. Mereka ditangkap beberapa jam setelah bentrokan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Dukung Program Ketahanan Pangan di Ladang Jagung

Ketiganya diduga memprovokasi warga untuk menyerang petugas yang hendak menertibkan bangunan tanpa izin.

“Ketiganya kami duga sebagai provokator, dan saat ini masih kami mintai keterangannya,” ujar Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean.

Pardamean menambahkan, dalam bentrokan yang terjadi Kamis pagi, beberapa petugas terluka dan harus menjalani perawatan. Selain itu, satu unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga menjadi sasaran amukan warga hingga dibakar.

Baca juga :  Menjaga Keamanan: Polsek Bosar Maligas Gelar Jumat Curhat dan SAPARI IBADAH

“Ada beberapa petugas yang terluka, dan ada juga mobil Pemadam Kebakaran yang dirusak dan dibakar oleh warga. Dari lokasi, kami juga menemukan anak panah yang sudah kami sita sebagai barang bukti,” ucapnya.

Meskipun terjadi bentrokan, penertiban bangunan tanpa izin tetap berhasil dilakukan oleh petugas gabungan. (Robin Silalahi / Humas Polrestabes Kota Medan, Sumatera Utara)