SERGAI, GEMADIKA.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) berinisial RAS alias Popo (34) dari tempat persembunyiannya di Dusun XIV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei.Rampah, Sergai, Sumatera Utara, pada Senin (29/07/2024).
“TERSANGKA RAS alias Popo ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun XIV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei.Rampah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Selasa (30/07/2024).
Iptu Edward menjelaskan bahwa RAS alias Popo diduga terlibat dalam pencurian di rumah milik Satria Budiman Tanjung di Dusun XIV, Desa Firdaus, yang terjadi pada Jumat, 22 April 2022. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang milik korban, termasuk TV, laptop, kipas angin gantung, kulkas kecil, AC, satu layar monitor 19 inci, tujuh jam tangan berbagai merek, beberapa kaca mata bermerek, senapan angin, handphone, dan tabung gas isi 3 kilo.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp40 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sergai dengan nomor laporan LP/B/339/IV/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut pada 23 April 2022,” terang Iptu Edward.
Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata, mengetahui identitas salah seorang terduga pelaku dan tempat persembunyiannya di Dusun XIV, Desa Firdaus. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan RAS alias Popo.
Dalam interogasi, tersangka RAS mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya yang masing-masing berinisial GR alias Bontu, DP, dan Y alias Obeh.
“Atas bukti awal yang cukup, tersangka RAS alias Popo telah diamankan di Satreskrim untuk proses lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya serta pencarian barang-barang milik korban yang menurut tersangka telah dijual,” pungkasnya. (Azwin)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan