KOTA BEKASI, GEMADIKA.com – Truk Double dihentikan oleh petugas keamanan RW 29 di Gerbang Utama Jalan Lumbu Tengah Raya RT 6 RW 29, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/7/2024).

Dikarenakan kurangnya komunikasi antara Arif pihak yang merenovasi rumah dan ketua RW serta petugas keamanan. Arif yang memesan pasir tersebut, tidak mengetahui bahwa ada aturan yang melarang truk double masuk ke wilayah tersebut. Pada pukul 10.30 WIB, truk datang untuk mengantarkan pasir, namun dihentikan oleh petugas keamanan RW.

Baca juga :  Nikmati Liburan Natal dan Tahun Baru Anti Ribet di Glamping yang Asri, Tepat di Tengah Hutan!

Petugas keamanan melaporkan adanya truk tersebut dan meminta konfirmasi izin dari ketua RW. Setelah istri Pak Arif datang ke pos keamanan dan mengajukan izin kepada RW, truk tersebut tetap tidak diperbolehkan masuk dan pasir harus diangkut dengan mobil pick-up. Akhirnya, pasir diturunkan di sisi jalan atas arahan ketua RW.

Baca juga :  BPBD Majalengka Siagakan Patroli Khusus Selama Libur Nataru, Antisipasi Bencana di Lokasi Wisata

Insiden ini menekankan pentingnya komunikasi sebelumnya dengan ketua RW dan petugas keamanan untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kebersihan jalan utama. (Tasum Hidayat Saputra)