LABUHANBATU, GEMADIKA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, sedang mengkaji usulan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Pasca selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama satu bulan, PPS kini tengah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Dari proses ini, muncul usulan penambahan TPS dari beberapa PPS di berbagai kecamatan di Labuhanbatu.
Anggota KPU Labuhanbatu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Said Daulay, menyatakan melalui sambungan telepon pada Senin (29/7/2024), bahwa pihaknya sedang menunggu usulan penambahan TPS beserta alasan-alasan pendukung dari PPS.
“Intinya, kita lagi nunggu usulannya, formatnya sudah kita berikan. KPU dan jajaran sifatnya melayani,” ujarnya.
Said menjelaskan, keputusan mengenai realisasi usulan tersebut akan mengacu pada petunjuk dan perintah dari KPU pusat. Setiap usulan harus disertai dasar penambahan TPS, termasuk foto-foto pendukung yang menunjukkan kondisi geografis dan jarak tempuh.
“Keputusannya akan melihat seberapa urgen penambahan itu dan kita juga akan mengajukannya dulu. Itu akan memungkinkan ditambah dengan memperhatikan beberapa hal, misalnya tidak menggabungkan desa kelurahan, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga dan lainnya,” tambah Said.
Ia juga menekankan bahwa KPU Labuhanbatu akan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara serta maksimalisasi pelayanan pemilih.
“Tentu pertimbangan itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara serta maksimalisasi pelayanan pemilih dalam proses pemberian suara. Nah, apakah usulan itu direalisasi, kami juga akan berkoordinasi selanjutnya,” jelas Said lagi.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Utara, Zulkifli, menyebutkan bahwa empat dari sepuluh kelurahan di wilayahnya meminta penambahan TPS. Alasan yang dikemukakan beragam, mulai dari jarak tempuh yang jauh hingga kondisi fasilitas jalan.
“Alasannya beragam, ada dalam satu TPS terdiri dari dua permukiman berjauhan, jaraknya mencapai 5 kilometer. Ada juga terkait dengan jarak tempuh dan kondisi jalan, ada juga karena selama ini di sana terdapat TPS. Sehingga menjadi kebiasaan dan dikhawatirkan akan berdampak pada kehadiran,” paparnya.
Zulkifli menjelaskan bahwa PPS hanya dapat mengusulkan, sementara keputusan akhir ada pada KPU. Ia meminta PPS mampu memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat jika usulan tersebut tidak direalisasikan.
(Harahap Din)