BANJARNERGARA, GEMADIKA.com – Polres Banjarnegara telah mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh SH (33 tahun) asal Timbang Kejobong, Purbalingga terhadap KN (28 tahun), mantan istrinya yang juga seorang pengusaha gorden, di Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara. Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 04.30 pagi di rumah bibi korban bernama Robingah.

AKBP Erick Budi Santoso selaku Kapolres Banjarnegara menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena tersangka tidak dapat menerima penolakan untuk rujuk dari korban, meskipun sebelumnya sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Banjarnegara enam bulan sebelumnya.

“Perceraian mereka disebabkan oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dimana pelaku sering kali dalam keadaan mabuk dan mengancam untuk membunuh,” ujar AKBP Erick dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Sugeng Tugino dan Kasi Propam di Mapolres Banjarnegara pada Jumat (12/7/2024).

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami beberapa luka robek di punggung, dada, perut, dan lengan kanan, dengan dugaan penyebab kematian karena luka tusuk pada jantung.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti pisau sangkur, pakaian korban, serta kendaraan Honda Brio warna hitam.

Mantan pengacara korban, Harmono yang juga Ketua DPC IKADIN Banjarnegara, mengutuk keras perbuatan pelaku dan menegaskan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami turut berbelasungkawa atas kehilangan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Semoga arwah almarhumah diterima di sisi-Nya. Pelaku harus dipertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” tegas Harmono. (Rudolf )