SEMARANG, GEMADIKA.com – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Semarang menggelar pendidikan lanjutan (Dikjut) kurator pada Jumat (9/8/2024) di Hotel Tentrem Semarang. Pendidikan kurator ini dilaksanakan dalam sehari, dan diikuti oleh 156 peserta dari seluruh Indonesia.
Hadir sebagai pembicara dalam pelatihan tersebut, anggota Dewan, R. Astuti Sitanggangang, Sertifikasi AKPI, Nani Indrawati, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Kamar Perdata, Siti Mahmudah dosen Fakultas Hukum Undip Semarang, Koordinator Wilayah AKPI Semarang A. Dwi Nuryant sebagai moderator. Acara juga dihadiri Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Rafles Siregar.
Ketua Panitia, Susilowati, mengatakan, 156 orang peserta itu berasal dari beberapa wilayah di Indonesia. Ia merinci, sebanyak 121 orang berasal dari AKPI peserta Dikjut, 17 orang non AKPI peserta Dikjut, 3 orang non AKPI non Dikjut, dan 15 orang non Dikjut.
“Peserta berasal dari seluruh Indonesia dan mayoritas advokat,” kata Susi kepada wartawan di lokasi pelatihan.
Menurut Susilowati, pelatihan mengambil tema, Aset Jaminan Milik Pihak Ketiga, Boedel Pailit atau Bukan ?, karena masalah tersebut rentan bermasalah. Pasalnya, belum ada kepastian hukum di tataran praktek di kalangan para kurator.
“Karena masalah itu sering terjadi. Kami berharap para pemateri bisa menjelaskan. Kalau sekarang yang sering terjadi, aset jaminan pihak ketiga, ada yang menganggap masuk dan adapula tidak masuk boedel pailit. Sementara ketika dianggap masuk, kesulitannya dalam pelaksanaan lelangnya,” jelas dia.
Pihaknya mendorong, lewat pelatihan dan pembahasan kali ini, para pembicara bisa mengurai persoalan sehingga menjadi bahan penyelesaiannya.
“Kami mendorong ada solusi, misalkan PERMA atau sejenisnya supaya ada payung hukum. Karena dalam pelaksanaan di KPNL terkadang masih mengalami kesulitan,” terangnya.
A. Dwi Nuryanto menambahkan, salah satu persoalan terjadi karena adanya kesenjangan antara peraturan dengan pelaksanaan dalam kepengurusan kepailitan.
“Ada gap antara peraturan yang ada dengan pelaksanaan pengurusan kepailitan. Di beberapa kasus, aset jaminan milik pihak ketiga dinyatakan masuk boedel pailit, tapi ada putusan MA yang menyatakan bukan boedel,” imbuh Koordinator AKPI wilayah Jateng-DIY itu
Alasan kedua, kata dia, aturan pelaksanaan lelang pengurusan kepailitan, sementara dalam pasal 21 Undang-undang kepailitan disebut, boedel pailit merupakan seluruh harta debitur.
“Harapan AKPI, harus ada sinkronisasi dari peraturan supaya tidak membingungkan pemakai Undang-undang,” kata dia.
Dikjut kurator digelar dengan harapan peserta bisa mendapatkan manfaat dari organisasi lewat transfer knowledge dengan pemateri yang profesional dan fasilitas yang sudah disiapkan dengan baik untuk seluruh peserta.
Nelson, salah satu peserta mengaku, Dikjut digelar AKPI karena keharusan dari prganisasi. Menurutnya, proses pendidikan AKPI yang selama ini ia ikuti lebih mudah sehingga para peserta dapat mempelajari materi.
“AKPI tidak hanya memberikan materi berupa pengalaman/praktik di lapangan. Tapi juga belajar teori dan undang-undangnya,” kata advokat asal Surabaya itu. (Reza Ori)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan