SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Sebanyak lima orang warga Kabupaten Nagan Raya menjalani hukuman cambuk pada hari Senin (12/8/2024) sebagai bentuk penegakan hukum sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi cambuk ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya yang terletak di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang dicambuk telah menjalani masa hukuman di Lapas Aceh Barat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus judi, baik online maupun offline, yang disebut jarimah maisir dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Dari kelima pelaku, empat di antaranya, yaitu YD, ZD, IH, dan SB, masing-masing dicambuk sebanyak enam kali setelah dipotong masa tahanan mereka. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, AFE, warga Serba Guna Darul Makmur, menerima hukuman cambuk sebanyak sembilan kali setelah dikurangi masa tahanannya.
Setelah hukuman cambuk, tim medis dari RS SIM segera melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para terhukum untuk memberikan perawatan dan memastikan kondisi mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak serius pasca eksekusi.
Kajari Nagan Raya berharap bahwa hukuman cambuk ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya. Ia berharap tindakan tegas ini dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan praktik judi yang melanggar hukum di wilayah tersebut. “Kami berharap, dengan dilaksanakannya hukuman ini, masyarakat dapat lebih sadar dan menjauhi aktivitas judi yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Djaka Bagus Wibisana.
Eksekusi cambuk ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran qanun di Aceh, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. (Rahmad P. Ritonga)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan