CILEGON, GEMADIKA.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Reformasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Cilegon pada Senin (26/9/2024).

Presidium aksi unjukras, TB. Rizki Ramadhani, menyatakan “bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menyikapi dugaan pelanggaran yang terjadi dalam beberapa kegiatan di Dinas PUPR Kota Cilegon”.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh sejumlah dugaan yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan Aliansi Reformasi.

Salah satunya adanya dugaan persekongkolan antara oknum pihak dinas dan oknum penyedia jasa pada proyek Rekonstruksi Jalan Brigen KH. Syam’un tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan oleh CV. Paksi Jaladara sebagai kontraktor pelaksana dan CV. Three Zee Consultant sebagai konsultan pelaksana.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp506.572.266.

Baca juga :  Mendagri Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Persingkat Waktu Layanan PBG Jadi 10 Hari, Kota Tangerang Mampu 10 Jam

Menurut hasil pantauan Aliansi Reformasi, ditemukan adanya dua kontrak kegiatan dalam satu ruas jalan secara bersamaan, yang mengindikasikan kejanggalan dan potensi kolusi antara oknum Dinas PUPR Kota Cilegon dan pihak pelaksana.

Selain itu, Aliansi Reformasi juga menyoroti dugaan pelanggaran lainnya, seperti pelaksana yang tidak membayar JKK (Jaminan Kesehatan Kerja) sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melaksanakan masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Dugaan pelanggaran juga terjadi pada proyek pembangunan gedung kantor Dinas Sosial Kota Cilegon dengan nilai kontrak sebesar Rp15.701.833.640,56 yang dikerjakan oleh PT. Nara Tunas Karya.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, ditemukan lemahnya pengawasan dalam proyek ini, terutama terkait pemadatan lahan persawahan yang tidak dilakukan secara optimal.

Aliansi Reformasi meminta Kepala Dinas PUPR untuk melakukan blacklist terhadap perusahaan terkait dan menghentikan sementara pembangunan gedung kantor Dinas Sosial Kota Cilegon.

Baca juga :  Revitalisasi Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama, Menteri Fadli : Menjadikan Pusat Narasi, Literasi, dan Edukasi Budaya

TB. Rizki Ramadhani juga mendesak Wali Kota Cilegon untuk mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, yang dinilai gagal menjalankan tugasnya dengan baik.

Secara terpisah, Ari Hermawan, selaku koordinator lapangan, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 18 paket pekerjaan di bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Cilegon pada tahun anggaran 2023.

Beberapa temuan BPK RI menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan, kekurangan tebal jalan, serta ketidaksesuaian densitas aspal dan mutu beton yang terpasang dengan nilai kontrak. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan daerah senilai Rp967,9 juta atau hampir satu miliar rupiah. (Agus S)