DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Meskipun terjerat dugaan penyalahgunaan wewenang, mantan Bupati Deli Serdang H.M. Ali Yusuf Siregar (AYS) tetap melangkah maju dengan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Deli Serdang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, sejumlah saksi terkait laporan kasus dugaan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang.
Pelapor berinisial AK, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa ia telah melengkapi bukti dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu pada Rabu malam, 28 Agustus 2024. Laporan ini tercatat dengan nomor LP: 001/LP/PL/Kab.02.12/VIII/2024.
“Alhamdulillah, pada Rabu malam 28 Agustus 2024, kami telah menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terkait laporan kami terhadap AYS, yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah menjadi undang-undang,” ungkap AK.
AK menegaskan bahwa Bawaslu Deli Serdang harus bertindak profesional, akuntabel, dan transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan. Ia juga mengkritik pelantikan dan penggantian jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan pada 22 April 2024, sehari sebelum AYS berhenti menjabat sebagai Bupati.
“Jika kita teliti lebih dalam, terdapat kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 236 Tahun 2024 yang tidak mencantumkan surat persetujuan dari Menteri terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator. Apakah pelantikan tersebut memang dilakukan tanpa izin atau persetujuan Menteri?” tanya AK.
Lebih lanjut, AK menyoroti ketidaksesuaian jumlah pejabat administrator yang dilantik dalam SK tersebut. “Dalam surat persetujuan Menteri, hanya ada 30 nama pejabat administrator. Namun, dalam SK 236, terdapat 32 nama, termasuk Andriza dan Wagino yang tidak tercantum dalam surat persetujuan tersebut. Ada apa dengan pelantikan ini?” tambah AK.AK menyimpulkan bahwa pelantikan tersebut patut diduga tidak sah dan tidak sesuai dengan persetujuan Menteri. Oleh karena itu, ia merasa perlu melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak berwenang.
Di tengah-tengah proses hukum yang sedang berjalan, AYS tetap melangkah ke KPU Kabupaten Deli Serdang untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Deli Serdang, menunjukkan keteguhan niatnya meskipun menghadapi berbagai tudingan serius. (W. Ardiansyah)