TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya pada Rabu (31/07/2024). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial P (33), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap di areal perladangan sawit di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga meresahkan masyarakat setempat,” ujar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya pada Senin (05/08/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menurunkan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengintai lokasi, petugas mendapati pelaku seorang diri di perladangan sawit dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Tidak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 3,81 gram, plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk runcing, sarung kulit, sebuah ponsel android, dan uang tunai,” ungkap AKP Agus Arianto.
Menurut pengakuan pelaku di lokasi, narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya dan akan diedarkan kembali kepada masyarakat. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, Polres Tebing Tinggi juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (Azwin/Red)