DELI SERDANG, GEMADIKA.com – PT. Tales Inti Sawit (PT. TIS), sebuah perusahaan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jalan Bangun Purba – Tiga Juhar, Desa Bandar Meriah, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini tengah menghadapi dugaan pencemaran lingkungan. Pabrik ini diduga telah mengeluarkan asap pekat hitam dari corong pembakaran dalam proses pengolahan buah sawit menjadi minyak goreng.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM LIPAN, Pantas Tarigan, mengungkapkan kepada media pada Rabu, 21 Agustus 2024, bahwa asap hitam pekat yang berasal dari corong pabrik PT. TIS telah menjadi perhatian serius. Pantas Tarigan mendatangi langsung lokasi pabrik untuk mengkonfirmasi isu ini kepada pimpinan pabrik. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena pimpinan atau pejabat yang berkompeten tidak dapat ditemui. Menurut Komandan Security PT. TIS, pimpinan, Humas, dan KTU sedang tidak berada di tempat dan sedang dalam perjalanan ke Manduge dan Kisaran.
Ketika tidak mendapatkan penjelasan dari pihak pabrik, Pantas Tarigan mencoba menghubungi Camat Bangun Purba, Bapak Gontar Syahputra Panjaitan. Camat Gontar menyatakan bahwa pihak kecamatan akan segera meneruskan laporan tersebut, baik secara tertulis maupun melalui media, kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
Pantas Tarigan juga menegaskan bahwa laporan ini akan segera diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan tembusan akan diberikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang. Tak hanya itu, laporan juga akan diteruskan kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara dan, jika diperlukan, kepada Presiden Republik Indonesia. Pantas Tarigan meminta agar tindakan tegas diambil terhadap PT. Tales Inti Sawit sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku, mengingat dampak kesehatan yang dapat timbul akibat pencemaran asap hitam tersebut.
“Pencemaran ini dapat berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, seperti penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Oleh karena itu, kita akan teruskan laporan ini kepada pihak berwenang untuk mendapatkan tindakan yang sesuai,” tegas Pantas Tarigan. (W. Ardiansyah)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan