KONAWE UTARA, GEMADIKA.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Tolaki Lingkar Tambang (TLT) di Pariama, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menerima laporan pengaduan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT. Sultra Sarana Bumi (SSB). Laporan ini diajukan oleh Asran Landumo, salah satu karyawan PT. SSB, pada Selasa (13/8/2024).

Asran Landumo mengungkapkan bahwa PHK yang dialaminya pada tanggal 8 Agustus 2024 diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Surat pemberitahuan PHK dari PT. SSB baru diserahkan kepadanya pada Selasa (13/8/2024) dini hari, yang menurutnya tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang.

“Saya tidak menerima PHK sepihak ini, dan belum menandatangani surat PHK tersebut karena diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Saya berharap serikat pekerja dapat mengawal dan memperjuangkan hak-hak saya agar dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujar Asran Landumo.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 37 ayat 3 dan 4 menyatakan bahwa surat pemberitahuan PHK harus diberikan secara sah dan patuh paling lambat 14 hari sebelum PHK dilaksanakan. Selain itu, Asran juga menyoroti bahwa upah yang diterima karyawan PT. SSB diduga berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara, yang seharusnya Rp 3.060.641,31, sementara yang diterima hanya Rp 2.865.528 (gaji pokok dan tunjangan tetap).

Lebih lanjut, Asran mengungkapkan bahwa PT. SSB diduga belum membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, padahal undang-undang ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih untuk membentuk LKS Bipartit.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja TLT, Adhian Wijaya, menghubungi Dinas Ketenagakerjaan Konawe Utara untuk menanyakan keabsahan peraturan perusahaan PT. SSB. Menurut Pak Dedi dari Disnaker Konawe Utara, “Belum ada peraturan perusahaan PT. SSB yang disahkan di Disnaker Konut. Kami akan memanggil pihak perusahaan PT. SSB pada Senin mendatang setelah laporan dari Asran Landumo kami terima secara sah.”

Adhian Wijaya menegaskan bahwa PT. SSB diduga telah melanggar ketentuan dalam beberapa pasal undang-undang ketenagakerjaan yang dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. “Perusahaan yang melanggar aturan undang-undang ketenagakerjaan harus ditindak tegas,” tutup Adhian Wijaya. (Adhian Wijaya)