MEDAN, GEMADIKA.com – Direktur Politeknik Negeri Medan, Idham Kamil tampak terburu-buru meninggalkan gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Asrama, Medan Helvetia, pada Rabu (7/8) sore.

Ia berusaha menghindari wartawan yang menunggunya setelah menghadiri rapat klarifikasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman.

Klarifikasi tersebut terkait dengan pemberitaan di media massa mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Medan terhadap mahasiswa baru Tahun Ajaran 2024-2025. Dugaan tersebut muncul dari pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba yang memungut biaya.

“Sama Ombudsman aja, tadi saya sudah sampaikan. Satu pintu aja,” ujarnya singkat sambil berjalan cepat menuju mobilnya yang terparkir di depan pintu masuk gedung.

Penjabat Sementara (Pjs) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Panggabean, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil Politeknik Negeri Medan untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai biaya sebesar Rp375.000,- yang dibebankan kepada setiap mahasiswa baru untuk pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba.

“Jadi pertemuan tadi, kita mau meminta klarifikasi kepada pihak Politeknik Negeri Medan terkait pemberitaan yang berkembang terkait pelaksanaan kesehatan dan narkoba, yang dibebankan sebesar Rp375.000,- kepada setiap mahasiswa baru,” ungkap James.

James mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi dan akan meminta dokumen-dokumen terkait untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami secara prinsip, (pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba, red) setuju.
Artinya ada pengendalian mahasiswa itu bebas dari narkoba dan buta warna. Namun, bagaimana jika mahasiswa baru itu berasal dari keluarga tidak mampu, jika UKT saja menjadi suatu isu, nah ini ketika ada penambahan biaya, bagaimana?” katanya.

Ombudsman, menurut James, sedang mendalami penambahan biaya tersebut dan mengevaluasi apakah kebijakan ini masih layak digunakan, mengingat kegiatan ini sudah berlangsung lama. (Robinsius Silalahi)