TANGERANG, GEMADIKA.com – Tim gabungan dari Polsek Ciledug dan Polsek Pinang berhasil menangkap dua pelaku begal handphone yang tengah beraksi dengan ancaman kekerasan di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dinihari, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku, yang diketahui berinisial PR (24) dan SS (19), ditangkap saat melakukan perampasan handphone dengan mengancam korban, seorang ibu rumah tangga bernama DL (48), menggunakan senjata tajam jenis celurit. Kejadian bermula ketika korban berhenti di pinggir jalan untuk menerima telepon.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan oleh tim gabungan yang sedang melaksanakan observasi di sekitar Kecamatan Pinang, Karang Tengah, dan Ciledug. “Awalnya, kami melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor pada dini hari. Tim kami kemudian melakukan pembuntutan,” ujar Ubaidilah pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Pembuntutan yang dilakukan tim mengarah ke Jalan Graha Raya Pinang, sebelum akhirnya pelaku berputar balik ke arah Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug. Di lokasi tersebut, salah satu pelaku turun dari motor untuk merampas handphone korban yang sedang berhenti. Korban yang berteriak menyebabkan kedua pelaku melarikan diri menuju Kreo Ciledug.
Tim yang sejak awal membuntuti pelaku segera mengejar dan berhasil menangkap keduanya di Jalan H. Muktar, Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celurit bergagang kayu, dua handphone dari merk berbeda, dan sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Menurut keterangan dari pelaku, mereka mengaku telah melakukan dua aksi perampasan sebelumnya, yakni di Jalan Raya Ciputat dengan hasil rampasan handphone merk Realme, dan di wilayah Karang Tengah dengan handphone merk Oppo.
Kedua pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Ciledug dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang perampasan dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. (Rudolf)