TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Polisi dari Polsek Sipispis, Polres Tebing Tinggi, berhasil menangkap dua pemuda yang diduga melakukan pembongkaran rumah di Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).

Dua tersangka, AP alias Andong (28) dan GR alias Gilang (24), ditangkap pada Jumat pagi di kediaman mereka di Desa Buluh Duri.

Kapolsek Sipispis, AKP Syamsul Arifin Batubara, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (03/08/2024). “Pada Rabu sore (31/07/2024), korban, Ferry, baru saja tiba di rumahnya dan menemukan pintu rumahnya dalam keadaan terbuka,” jelasnya.

Baca juga :  Awal Tahun 2025, Polsek Bosar Maligas Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 7,15 Gram

Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati pintu gudangnya sudah terbuka serta sejumlah barang berharga telah hilang, termasuk satu unit bor listrik, dua unit bor portable, mesin gergaji, gerinda besi, dan beberapa barang lainnya.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Pada Jumat (02/08/2024), Kanit Reskrim Ipda NJ Silalahi dan anggotanya menangkap kedua pelaku di rumah mereka masing-masing,” ungkap AKP Agus Arianto.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Dukung Program Ketahanan Pangan di Ladang Jagung

Menurutnya, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi yang mendesak sehingga membutuhkan uang.

“Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polsek Sipispis dan sedang dalam proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (Red/azwin)