MEDAN, GEMADIKA.com – Seorang oknum anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan, Brigadir DS, dilaporkan ke Propam oleh seorang pemilik lahan, Mimi Herlina Nasution, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut terkait lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, dan disampaikan pada Jumat (30/8) siang.

Mimi Herlina menyampaikan pengaduannya dengan nomor SPSP 2/115/VIII/2024/Subbagyanduan, mempertanyakan mengapa laporannya yang sebelumnya diajukan tidak ditindaklanjuti, sementara laporan dari Tjong Budi Priyanto, yang berkaitan dengan lahan yang sama, segera diproses.

Surat Laporan ke Polrestabes medan.

“Polisi yang datang bernama Darma. Mengapa laporan Dumas saya tidak ada kepastian hukumnya, sementara laporan Tjong Budi Priyanto langsung ditindaklanjuti? Ini objek lahan yang sama,” ujar Mimi dengan nada bingung. Ia juga mengungkapkan keheranannya atas adanya pengukuran lahan secara tiba-tiba tanpa adanya surat perintah yang jelas.

Baca juga :  Transformasi Birokrasi: Lapas Narkotika Pematangsiantar Komitmen Bangun Zona Bebas Korupsi 2025

Dalam kesempatan itu, Hans Silalahi yang didampingi oleh Ramses Butarbutar, selaku kuasa hukum Mimi, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Brigadir DS yang dianggap tidak profesional. “Mengapa mereka main ukur tanpa surat perintah? Ada apa ini? Sebagai warga negara yang baik, kami berhak melaporkan jika ada anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP. Kami juga akan meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda Sumut,” tegas Hans.

Lebih lanjut, Hans juga mempertanyakan mengapa kasus ini, yang sudah dinyatakan selesai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sumut pada 9 November 2022, kembali diangkat oleh Polrestabes Medan. “Laporan di Polda dengan nama Alimin sudah SP3, sekarang Tjong Budi Priyanto melapor lagi di Polrestabes dengan objek lahan yang sama. Ini aneh,” ujarnya.

Dikatakannya, pelapor dalam hal ini hanya ‘Ganti Kulit ‘ sebab Yang pertama melapor adalah Alimin sekarang Tjiong Budi Priyanto. Apakah mereka kira kita ini nga mengerti hukum ? Objek dan lokasi lahan yang sama dilapor kembali. Anehnya lagi, mengapa Polrestabes menerima laporannya sementara sudah SP3?.

Baca juga :  Polres Simalungun Bertindak Cepat: Investigasi Dugaan Tambang Ilegal Pasca Laporan

Sebelumnya, Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan nomor B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim yang ditandatangani oleh AKP Madya Yustadi.

Panggilan mengenai objek lahan di jalan Sei Belutu yang dilaporkan oleh Tjiong Budi Priyanto. Padahal objek lahan tersebut yang sempat berperkara di Polda Sumut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan dengan nomor 1889 b/ XI/2022. (Selamet)