MEDAN, GEMADIKA.com – Satreskrim Polrestabes Medan baru-baru ini menangkap empat wanita yang terlibat dalam kasus jual beli bayi baru lahir di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Harga jual bayi tersebut mencapai Rp 20 juta.
Kasat Reskrim Kompol. J. Purba melalui Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, menjelaskan kepada wartawan pada Selasa (13/8) malam bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi bayi di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan pada 6 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang wanita berinisial MT (55), warga Medan Perjuangan, yang sedang menggendong bayi di becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area. Di Jalan Kuningan, MT bertemu dengan dua wanita dari Deli Tua, Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya diperoleh dari SS (27), ibu dari bayi tersebut.
“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp.20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” ungkap AKP Madya, didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.
AKP Madya menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain. Keempat pelaku kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak.
Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kam sampaikan,” pungkasnya. (Robinsius Silalahi)