TEBING TINGGI, GEMADIKA.comSatresnarkoba menangkap P (34) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Ir. H Juanda Gg Buntu, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Rabu (31/07/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketua Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAN) Kota Tebing Tinggi, Suhairi atau akrab dipanggil Gogon mendatangi lokasi untuk mencari kebenaran prihal penangkapan tersebut

Dari keterangan yang didapat Gogon, warga membenarkan sekitar pukul 14.00 WIB terduga pelaku P (34) ditangkap polisi dengan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca juga :  TRAGIS! Tembok SPBU Roboh, Dua Orang Tewas Tertimpa di Deli Serdang

“Paidi sudah 2 kali ditangkap polisi, namun dibebaskan karena anaknya yang masih kecil menangis disaat penangkapan dan ini penangkapan yang ketiga kalinya”, ucap warga.

Ketua GEMAN Kota Tebing Tinggi mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolres Tebing Tinggi karena cepat dalam merespon laporan masyarakat, atas maraknya peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi.

Baca juga :  Keterlambatan Penanganan Kasus Penganiayaan Wartawan, Ketua IMO Sumut Desak Polrestabes Medan Bertindak Cepat

Gogon meminta kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi agar bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi demi menyelamatkan generasi muda harapan bangsa.

“Jangan takut untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui ada peredaran narkoba di tempat tinggalnya atau memberikan informasi kepada GEMAN, kalo bukan kita siapa lagi”, tambahnya. (Azwin)