PURWOREJO, GEMADIKA.com – AER (37), mantan anggota kepolisian yang kini menghadapi ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan. AER diduga melanggar Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setelah dituduh menipu seorang korban berinisial SPL dengan kerugian mencapai Rp 99,5 juta.
AER, yang kini tinggal di Bubutan, Purwodadi, Purworejo, sebelumnya dipecat dari kepolisian karena mangkir dari dinas lebih dari 30 hari. Meski telah diberhentikan dari jabatannya, AER masih mengaku sebagai anggota Satreskrim Polres Purworejo untuk menjalankan aksi penipuannya.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara AER dan korban melalui media sosial. “Tersangka berpura-pura sebagai anggota Satreskrim Polres Purworejo dan menggunakan KTA (Kartu Tanda Anggota) palsu untuk meyakinkan korban. Ia menawarkan sepeda motor dan mobil yang diklaim sebagai barang bukti dari Polres Purworejo, padahal sebenarnya Polres Purworejo tidak pernah mengadakan lelang barang,” jelas Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (15/06) pagi.
Lebih lanjut, AKBP Edy Bagus mengungkapkan bahwa AER juga menjanjikan akan melakukan penangkapan pelaku kejahatan di sekitar rumah korban, sebagai bagian dari upayanya membujuk korban untuk membeli barang-barang yang sebenarnya tidak ada. Setelah korban mentransfer sejumlah uang untuk pembelian tersebut, AER tidak memenuhi janjinya, termasuk dalam pengurusan surat-surat kendaraan yang dijanjikan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTA Polri palsu, kartu tahapan BCA, kipas angin, dan dispenser.
Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu melakukan konfirmasi langsung ke Polres Purworejo atau kepolisian terdekat apabila menerima tawaran lelang kendaraan atau barang lainnya dari pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang mengatasnamakan institusi Polri, terutama jika transaksi tersebut tidak melalui prosedur resmi,” tegasnya. (Mr. Bien)