JAKARTA, GEMADIKA.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso bisa kembali hirup udara segar usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) pagi.

Jessica mengaku sudah iklas meskipun harus mendekam di balik jeruji besi selama 8,5 tahun meski ia yakin tak membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani dan apa yang harus saya harus jalani,” kata Jessica usai resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso masih akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengacaranya untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan mengajukan PK sangat wajar. Jika ia masih tak bisa menerima hukumannya maka ia memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali selama memiliki bukti baru.

Baca juga :  Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Bangkalan yang Baru AKBP Hendro Sukmono

“Dengan rencana mengajukan PK artinya Jessica masih belum menerima bahwa dirinya dihukum sebagai pelaku kejahatan meskipun dia sudah menjalankan masa hukuman yang diputuskan peradilan karena itu wajar saja karena salah satu syarat PK putusannya harus berkekuatan hukum tetap,” kata Fickar, Senin, (19/8/2024). Melansir Liputan6.

Fickar mengatakan, jika Jessica bisa memberikan bukti baru yang kuat bahwa ia tak membunuh Mirna, maka tidak menutup kemungkinan kasus ‘kopi sianida’ ini akan dibuka kembali untuk mencari pembunuh yang sebenarnya. Namun jika Jessica tak bisa membuktikan bahwa dirinya tak bersalah maka kasus ini akan ditutup.

“Sebelum ada putusan yang menerima PK, tidak ada alasan menyelidiki lagi karena pelakunya sudah jelas Jessica. Tapi jika Jessica dibebaskan maka beralasan untuk diselidiki lagi dan pasti ada tersangka baru,” ujar Fickar.

Ahli hukum pidana dari BINUS University, Ahmad Sofian mengatakan kasus kopi sianida ini dapat diusut kembali selama belum daluarsa. Untuk pidana yang ancamannya seumur hidup, masa daluarsanya 18 tahun sejak peristiwa kejahatan itu terjadi.

Baca juga :  Impor Baja Murah dari China Ancam Industri Baja Lokal dan Pabrikan Otomotif Indonesia

“Kasus ini masih 8 tahun, jadi masih tersisa 10 tahun lagi sesuai UU Pidana,” kata Sofian.

Untuk itu, Jessica masih memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah lewat pengajuan PK ini.

“PK pada prinsipnya jika ditemukan bukti baru, bisa keterangan saksi, surat, keterangan ahli yang membuktikan bahwa Jessica ternyata bukan yang menyebabkan kematian Mirna. Bisa jadi karena serangan jantung, gangguan kesehatan tapi bukan perbuatan Jessica,” ujar Sofian.

Kuasa hukum Jessica, kata Sofian harus mengajukan bukti yang mereka punya ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu untuk dicek apakah novum ini belum pernah diajukan di pengadilan sebelumnya.

“Alat buktinya diajukan ke PN dulu untuk dicek bahwa alat bukti itu belum pernah diajukan sebelumnya. Kalau ternyata belum maka dikabulkan pengajuannya. Nanti putusan akan dilakukan oleh hakim agung di MK,” tandasnya. (Reza Ori)