GEMADIKA.com – Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet perdana di Istana Garuda, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin pagi, 12 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi kembali menekankan berbagai keunggulan dan manfaat dari proyek IKN, khususnya terkait dengan kualitas lingkungan di wilayah tersebut.
Dalam pembukaan rapat yang disiarkan secara langsung, Jokowi menggarisbawahi konsep IKN sebagai kota yang memadukan unsur hutan (forest city) dan teknologi pintar (smart city). Ia mengklaim bahwa kualitas udara di IKN jauh lebih baik dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Untuk mendukung pernyataannya, Jokowi merujuk pada Air Quality Index (AQI) yang pada pagi itu menunjukkan angka sangat rendah, yakni hanya 6—jauh di bawah ambang batas maksimal 50 yang dianggap baik.
“Kita rasakan pagi tadi sejuk, dingin, dan segar karena memang air quality index-nya rendah sekali. Banyak kota lainnya sudah di atas angka 50,” kata Jokowi.
Memahami Air Quality Index (AQI)
Air Quality Index (AQI) adalah indeks yang digunakan untuk mengukur tingkat polusi udara dan dampaknya terhadap kesehatan manusia. Di Indonesia, pemerintah menggunakan istilah Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang memiliki fungsi serupa. Pengukuran AQI ini hanya mencakup polutan yang terdeteksi oleh alat-alat atau stasiun pemantauan di lokasi tertentu, dan hasilnya sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, termasuk arah angin.
Menurut standar Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA), nilai AQI yang berkisar antara 0-50 menunjukkan kualitas udara yang sangat baik dan aman bagi kesehatan. Angka 51-100 mencerminkan kualitas udara yang moderat, sementara nilai di atas itu mulai menunjukkan tingkat polusi yang bisa berdampak negatif pada kelompok sensitif, seperti lansia dan penderita penyakit pernapasan.
Jika nilai AQI mencapai 151-200, udara dinyatakan tidak sehat bagi seluruh populasi. Pada rentang 201-300, kualitas udara dianggap sangat tidak sehat, dan angka di atas 301 dinilai berbahaya bagi kesehatan semua orang. Penting untuk dicatat bahwa standar ambang batas AQI dapat berbeda antara negara satu dengan lainnya, tergantung pada regulasi lokal yang berlaku.
Situs IQAir, yang menyediakan data real-time mengenai kualitas udara di berbagai kota, menunjukkan bahwa pada pukul 11.00 WIB, Kota Penajam memiliki indeks 26 untuk polutan PM2,5. Namun, data ini diperoleh dari alat pemantau yang berada di Bandara Sepinggan, Balikpapan, di bawah pengawasan KLHK.
“Penajam tak memiliki data sensor udara,” ,” demikian keterangan tambahan yang diberikan di situs tersebut.
Dengan memaparkan data tersebut, Presiden Jokowi tidak hanya menyoroti keunggulan lingkungan di IKN Nusantara, tetapi juga mempertegas komitmen pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai model kota masa depan yang menggabungkan keindahan alam dengan teknologi canggih. (MonD)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan