TULANG BAWANG, GEMADIKA.com – Satreskrim Unit PPA Polres Tulang Bawang Polda Lampung telah menetapkan EL (46) dan MH sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, MZ (14). Penetapan ini diumumkan pada hari Senin (5/8/2024) oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu, melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono.

Dalam konferensi pers yang diadakan, AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus ini dengan nomor bukti LP/B/90/V/2024/SPKTI Polres Tulang Bawang Polda Lampung pada tanggal 14 April 2024. Laporan tersebut, yang disampaikan oleh pelapor A.N. Riyana, mengungkapkan tindakan kekerasan terhadap anak dengan korban Sdra MZ yang masih berusia 14 tahun.

Baca juga :  38 Personel Polres Mesuji Resmi Naik Pangkat, Simbol Prestasi dan Tanggung Jawab Baru

“Setelah menerima laporan, kami segera menindaklanjutinya. Kami telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, kami memutuskan untuk menetapkan EL dan MH sebagai tersangka,” ujar AKP Indik Rusmono.

Menurut AKP Indik Rusmono, EL dan MH dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Tokoh Pemuda Mataram Baru, Feri Perdana, Kritisi Maraknya Peredaran Miras

Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam penanganan kekerasan terhadap anak dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta masyarakat. Polisi akan terus melanjutkan proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan. (Rudolf-Tiem Red)