MEDAN, GEMADIKA.com – Kompol Andika Temanta Purba, Kasatlantas Polrestabes Medan, memberikan klarifikasi terkait tindakan tilang yang dikenakan pada seorang pengendara motor di Jalan Pandu. Pengendara tersebut dikenai denda sebesar Rp650 ribu karena pajak STNK yang mati.
Kompol Andika menjelaskan bahwa meskipun pengendara memiliki SIM dan membawa STNK, jika pajak STNK tidak dibayar atau mati, mereka tetap dapat ditilang oleh polisi.
“Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” jelasnya.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
“STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan ini melibatkan pembayaran pajak,” terang Andika.
Kejadian Penilangan di Jalan Pandu
Pada Senin, 5 Agustus 2024, Briptu Tri Siringo-Ringo melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di Jalan Pandu. Pengendara motor tersebut didapati melanggar beberapa ketentuan, termasuk Pasal 280 jo 68 (1) terkait TNKB tidak sah, Pasal 288 (1) jo 70 (2) terkait STNK tanpa pengesahan, dan Pasal 285 (1) jo 106 (3) mengenai kelayakan teknis kendaraan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah.
Meski penindakan dilakukan sesuai prosedur, pelanggar mengklaim bahwa polisi tidak berwenang menilang karena STNK mati.
“Hal ini tidak benar karena di Aplikasi E Tilang ada opsi untuk Pasal 288 (1) jo Pasal 70 (2) yang mengakomodir pelanggaran tersebut. Petugas telah memberikan penjelasan, namun pelanggar tidak mau mendengar, oleh karenanya penindakan tetap dilanjutkan,” tegas Andika.
Setelah tilang, bukti pelanggaran dimasukkan ke dalam aplikasi E-Tilang dan kode BRIVA diberikan untuk pembayaran denda. “Setelah pelanggar membayar denda melalui BRIVA, petugas mengembalikan barang bukti sepeda motor. Kami memastikan bahwa semua tindakan dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tutup Kasatlantas Polrestabes Medan. (Robinsius Silalahi)