PEKALONGAN, GEMADIKA.com – Kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan parkir di Kota Pekalongan telah memasuki tahap penuntutan. Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Tersangka, DEW (42 tahun), yang menjabat sebagai Direktur PT. SJR, diserahkan oleh Fahruroji dan Dyah Purnamaningsih, Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, kepada Yasozisokhi Zebua, Jaksa Penuntut Umum. Yasozisokhi Zebua memimpin pemeriksaan terhadap DEW, yang didampingi oleh penasihat hukumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, DEW mengakui perbuatannya, yaitu tidak menyetorkan retribusi parkir sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahadian Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari DEW yang memenangkan lelang pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan dengan nilai penawaran Rp1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah). Sesuai kontrak, DEW seharusnya menyetorkan retribusi parkir sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap bulan ke kas daerah. Namun, selama lima bulan, DEW tidak menyetorkan retribusi tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
DEW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yasozisokhi Zebua menambahkan bahwa setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, DEW akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, DEW telah ditahan oleh Jaksa Penyidik di Rutan Kelas 2A Pekalongan. Dalam waktu 20 hari tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus. (Rudolf)