BINJAI, GEMADIKA.com — Tim kuasa hukum Kiyai Muhammad Amar, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, memberikan tanggapan terkait berbagai tuduhan yang beredar di media online dan saluran TV YouTube. Tuduhan tersebut terkait dengan aktivitas di Ponpes Kolo Saketi yang terletak di Jalan Lintas Medan-Binjai KM 19.

Alfiansyah Lubis selaku kuasa hukum Kiyai Muhammad Amar, menilai tuduhan-tuduhan tersebut sebagai cacat hukum. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak disertai dengan musyawarah sebelumnya dengan pihak mereka. Penjelasan ini disampaikan pada Senin (5/08/2024) siang.

Meskipun demikian, Alfiansyah Lubis menyebutkan bahwa proses hukum terkait kasus ini sudah berjalan di Polda Sumatera dan diterima dengan baik oleh penyidik. Ia juga menyinggung tentang ‘Mubahallah’, yang menurutnya tidak relevan karena proses hukum sudah dimulai.

“Berkenaan dengan hal ini ketika mubahallah mau dilakukan maka belum di proses hukum dan juga tidak ada musyawarah,” ujar Alfiansyah Lubis.

“Kemudian untuk proses hukumnya kuasa hukum kiyai akan melakukan somasi dan konfirmasi. Mengenai persoalan ini karena juga mengenai agama kuasa hukum juga sudah tabbayun terhadap persoalan ini dan mereka juga datang ke ponpes kita ini. Dan ada juga dari pihak- pihak majelis daerah, dan KAHMI Binjai. KAHMI Binjai juga akan mencari dan membantu dengan persoalan masalah ini”, sambungnya lagi.

Baca juga :  Keterlambatan Penanganan Kasus Penganiayaan Wartawan, Ketua IMO Sumut Desak Polrestabes Medan Bertindak Cepat

Di sisi lain, laporan terkait kasus ini di Polres Binjai sudah ada tiga laporan yang dinilai belum menunjukkan kemajuan, yakni:

  1. Laporan Pasal 378, 167, dan Pasal 257: Mengenai larangan masuk ke Ponpes dan penyerbuan oleh pihak yang diduga preman bayaran.
  2. Laporan Pasal 380: Mengenai pelanggaran UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27 tentang penyebaran berita hoaks, yang saat ini belum ada SP2HP dari Polres Binjai.
  3. Laporan No. 384: Mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh ‘Taufan Cs’ terhadap kliennya, Ustadz Alfan, dengan Pasal 351 Jo. 352.

“Dengan ketiga laporan tersebut yang diduga tidak berjalan dengan baik (Mangkrak) menjadi pertanyaan tanda tanya besar bagi kami, ada apa?, dan sepertinya laporan dari pihak lawan kok agak kencang?,” kata Alfiansyah Lubis, sambil tersenyum.

Baca juga :  Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Tim kuasa hukum meminta kepada Propam Polda Sumut untuk menyelidiki kejanggalan yang terjadi di Polres Binjai dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil.

“Selanjutnya kita akan melayangkan surat kepada Irwasda Polda Sumut kalo memang laporan kita jalan di tempat (Mangkrak)”, tegasnya.

“Dengan harapan perkara ini kita dapat menjadikan diri kita menjadi lebih dewasa, untuk mengambil keputusan dan tidak ngambil keputusan demi hal-hal yang tidak baik, yang selanjutnya kita berharap dari Kepolisian khususnya Polres Binjai untuk bisa berada pada posisi Netral dalam Supremasi Hukum yang berkeadilan berjalan dengan semestinya, dan kita berjalan sesuai dalam aturan hukum Rule of Law”, katanya lagi.

“Kembali harapan kepada ormas-ormas yang tidak ada berperan atau juga tidak bisa memberikan peran yang positif terhadap kasus ini jangan ada ikut campur!”, Tutupnya Alfiansyah Lubis. (Tuah Sembiring)