TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria pengangguran berinisial ZS (38), warga Kelurahan Deblod Sundoro, ditangkap pada Sabtu (24/8/2024) dini hari karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Tusam, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi narkoba di sekitar Jalan Tusam. Menanggapi laporan tersebut, tim dari Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung bergerak cepat dan mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ZS ditangkap oleh petugas saat berada di sekitar Jalan Tusam pada Sabtu dini hari. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian dan barang bawaannya,” jelas AKP Agus Arianto, Senin (26/8/2024).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan lima paket sabu siap edar seberat 0,63 gram yang disembunyikan oleh pelaku. Dalam interogasi awal di lokasi penangkapan, ZS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan berencana untuk mengedarkannya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku ini bukan pertama kali berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2020, ia juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah AKP Agus Arianto.
Dengan penangkapan ini, Polres Tebing Tinggi menegaskan kembali komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
(Azwin)