SUMATRA UTARA, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan persidangan Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw. Sidang Prapid tahap ke-3 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (07/08/2024) pagi.

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua M. Nazir, sebagai pengganti hakim sebelumnya, Nani Sukmawati, yang sedang sakit.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Dokter Paulus menghadirkan sejumlah bukti surat, dua saksi fakta, serta ahli pidana forensik. Ahli pidana forensik, Dr. Robintan Sulaiman, memberikan kesaksiannya di hadapan hakim dan personil Polda Sumut. Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Dokter Paulus, Robintan menekankan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan prosedur yang tepat, tanpa asumsi atau analogi.

“Terkait penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka harus dipenuhi semua prosedur, kalau tidak dipenuhi maka mal administrasi namanya dan tidak berkekuatan hukum,” tegas Robintan yang juga merupakan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, mengungkapkan bahwa Dokter Paulus tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak pernah dipanggil sebagai terlapor, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Baca juga :  Awal Tahun 2024, Telkom Perkuat Sinergi dengan RS Harapan Siantar Melalui Apresiasi Istimewa

Terkait Dokter Paulus yang diklaim melakukan pengrusakan seng bekas diatas tanah miliknya dan ditersangkakan dengan pasal 406 KUHP oleh Polda Sumut, Robintan menyatakan, Dokter Paulus tidak tergolong melakukan tindak pidana pengrusakan. Sebab yang tergolong pasal 406 KUHP, sipelaku harus tidak memiliki hubungan hukum, kalau ada hubungan hukumnya bukan merupakan pengrusakan.

“Seperti saya misalnya merusak rumah saya sendiri kan boleh, tetapi kalau namanya pengrusakan itu adalah bila objek itu tidak ada hubungan dengan si pelaku. Contoh misalnya, saya di pengadilan ini kursinya ini kan bukan punya saya, terus saya rusak itu baru 406, tetapi kalau kursi itu punya saya dan pengadilan ini punya saya itu tidak bisa dikategorikan pasal 406,” jelas ahli pidana forensik yang sebelumnya merupakan saksi ahli Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang terlibat pada kasus Ferdy Sambo.

Baca juga :  Personel Polres Simalungun Siaga Amankan Arus Balik Libur Tahun Baru di Pos Yan-II Pantai Bebas Parapat di Simalungun

Setelah memberikan keterangannya, Robintan kepada media menegaskan pentingnya penyidik Kepolisian mengikuti semua prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia juga menyayangkan tidak diterapkannya Restorative Justice dalam kasus yang menjerat Dokter Paulus.

“Kasus-kasus kecil seharusnya dapat diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujarnya.

Mahmud, didampingi tim kuasa hukumnya yaitu Dr. Khomaini, Iskandar, Muhammad Nasir Pasaribu, dan Ibrohimsyah, menyatakan bahwa Polda Sumut terlalu prematur dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka. “Penetapan tersangka tanpa adanya SPDP dan pemeriksaan awal adalah tindakan mal administratif dan cacat hukum,” tegas Mahmud.

Mahmud berharap keterangan Robintan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan Prapid Dokter Paulus. “Kami berharap dengan bukti ini, hakim dapat memutuskan dan mengabulkan permohonan Prapid sehingga penetapan tersangka atas Dokter Paulus dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyerahkan salinan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Prapid dari kasus Pegi Setiawan, yang baru-baru ini menjadi perhatian publik. (Selamet – Tim)