GEMADIKA.com – Dunia maya sempat heboh dengan kabar pemblokiran situs WordPress (wordpress.com) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pengguna media sosial melaporkan bahwa mereka tidak bisa mengakses situs tersebut dan mendapatkan notifikasi “internet positif”. Kabar ini pertama kali disampaikan oleh pengguna akun Twitter @Techm**** pada Sabtu (3/8/2024), yang mengunggah tangkapan layar dari halaman situs Trustpositif Kominfo yang menunjukkan pemblokiran terhadap WordPress.
“WordPress.com kena internet positif LUCU BANGET KAMU @KEMKOMINFO,” tulis @Techm**** dalam unggahannya. Pengalaman serupa juga dibagikan oleh akun @yusuf******* yang mengaku tidak dapat mengakses WordPress untuk “blogwalking” pada malam hari, Minggu (4/8/2024).
Menanggapi situasi ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, memastikan bahwa situs WordPress kini sudah dapat diakses kembali. Dalam keterangan resminya, Usman menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan hasil dari kesalahan teknis. Menurutnya, ada beberapa situs judi online yang bersembunyi di subdomain WordPress, sehingga sistem pemblokiran otomatis Kominfo mengunci akses ke situs utama WordPress.
“Sudah normal sekarang,” ungkap Usman saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Minggu pagi. Ia menegaskan bahwa pemblokiran tidak ditujukan pada situs WordPress.com secara keseluruhan, melainkan terkait dengan subdomain yang digunakan untuk tujuan ilegal. “Tapi bukan situs wordpress.com-nya,” tegasnya.
Kominfo memiliki sistem pemblokiran otomatis yang bertujuan menutup akses ke situs-situs yang dianggap melanggar hukum. Jika hasil pemeriksaan ulang menyatakan bahwa situs tersebut aman, pemblokiran akan dicabut.
Berdasarkan pantauan pada Senin (5/8/2024), situs WordPress sudah dapat diakses kembali. Data dari laman Trustpositif Kominfo menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga awal Agustus 2024, jutaan situs atau konten telah diblokir oleh Kominfo, dengan rincian sebagai berikut:
- Pornografi: 10.460
- Perjudian: 1.593.101.000
- Radikalisme: 12
- Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA): 1
- Kekerasan: 0
- Pornografi anak: 10
- Penipuan: 739
- Hak cipta: 4.081
- Konten melanggar UU ITE: 0
- Perdagangan produk dengan aturan khusus: 0
- Pelanggaran keamanan informasi: 15
- Investasi ilegal: 0
- Fitnah: 0
- Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor: 371
- Konten yang meresahkan masyarakat: 1
- Separatisme organisasi berbahaya: 0
Pemblokiran juga dapat diterapkan pada situs obat-obatan dan kosmetik ilegal, penipuan online, serta konten yang melanggar nilai sosial dan budaya. Hoaks, pemerasan, dan konten negatif juga menjadi alasan pemblokiran. (MonD)