JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menindak tegas perusahaan yang terafiliasi judi online (judol).

Kemenkumham bisa memblokir akses, melaporkan kepada aparat penegak hukum, hingga membatalkan surat keputusan pendirian perusahaan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Muzhar menyampaikan berbagai langkah tersebut dilakukan sejak awal pendaftaran perusahaan di sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU sebagai antisipasi tindakan ilegal.

“Itu terlihat dari tujuan pendirian entitas di akta yang akan dibuat, dari awal tidak akan di-approve. Tetapi kalau pada awalnya tidak ada seperti itu namun dalam pelaksanaannya melakukan tindakan ilegal, maka tentu diambil tindakan,” ungkap Dirjen Cahyo, Kamis (15/8/2024).

Baca juga :  Tips Hemat Jelang Tahun Baru di Tengah Kenaikan PPN

Ia menjelaskan pada saat pertama kali perusahaan berdiri yang kemudian mendaftark ke Ditjen AHU sebagai perusahaan terdaftar untuk mendapatkan akta pendirian yang memuat tujuan pendirian perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan juga harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dicantumkan pada akta.

Adapun pendaftaran dilakukan oleh notaris yang berada di bawah pengawasan Kemenkumham. Dalam pembuatan akta, tujuan dari pendirian korporasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, sehingga tanggung jawab tersebut ada di tangan notaris sebelum mengesahkan akta pendirian.

“Jadi memang notaris itu saringan pertama sebagai gatekeepers mencegah tindakan pidana,” ujar Dirjen Cahyo.

Baca juga :  4 Tahun Berjuang, Forum Relawan ODGJ Banyumas Sukses Dampingi Ratusan Penyandang Gangguan Jiwa

Apabila perusahaan yang telah menerima akta pendirian dalam perjalanannya tiba-tiba terlibat dalam aktivitas atau bisnis yang ilegal, seperti judi online, Kemenkumham akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan penegak hukum, masyarakat, layanan pengaduan, dan sebagainya.

Setelah itu, barulah akan memblokir akses perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maupun sistem Online Single Submission (OSS) dan melaporkan perusahaan ke aparat penegak hukum.

“Kalau sudah diblokir ya perusahaan itu selesai, tidak bisa apa-apa lagi. Bahkan ada juga yang secara sepihak kami batalkan SK-nya agar perusahaannya dibubarkan,” jelas Dirjen Cahyo. (Reza Ori)