SEMARANG, GEMADIKA.com – Tiga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro atau Undip mendapat saksi dikeluarkan karena melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut disampaikan Yunanto dari Kantor Hukum Undip dalam konferensi pers menyikapi kasus meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran program studi Anestesi pada RSUP dr Kariadi Semarang.
“Di Undip sudah ada tiga (mahasiswa PPDS), pada tahun 2021 ada satu, dan di 2023 ada dua. Ini sanksi berat berupa pemecatan (dikeluarkan),” kata dia di kampus Fakultas Kedokteran Undip, Semarang, Jumat (23/8/2024).
Yunanto tidak menjelaskan lebih rinci tiga kasus yang menjerat tiga mahasiswa PPDS tersebut, hanya saja dia memastikan pelanggaran mereka tergolong berat sehingga tim hukum yang dibentuk di tingkat universitas menjatuhkan sanksi drop out.
Malahan, lanjut dia, salah satu mahasiswa PPDS yang disanksi tersebut juga terkena sanksi pidana dari pengadilan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
“Bahkan sampai ada yang dipidana. jadi yang 2021 itu pidana. Pidana di ranah pengadilan, tapi kembali ke Undip kena juga sanksi pemecatan,” tegasnya.
Menurut dia, penegakan aturan di Undip, termasuk di dalamnya perbuatan perundungan, itu sudah ada mekanisme penganan tersendiri. Ada norma-norma yang wajib ditaati peserta didik atau mahasiswa, baik yang di atur di kode etik, pelanggaran akademik ataupun pelanggaran kekerasan seksual.
“Khusus perundungan, itu bisa masuk di pelanggaran akademik dan kekerasan seksual,” sebut dia.
Ketika akhirnya tetap terjadi pelanggaran. maka ada mekanisme yang akan diterapkan. Muaranya adalah penjatuhan sanksi, bisa di tingkat fakultas ketika pelanggarannya ringan. Hingga sanksi sedang dan berat yang ditangani tim di tingkat universitas.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr Yan Wisnu Prajoko mengaku sangat naif jika ia menyatakan fakultas yang dipimpinnya benar-benar zero pelanggaran. Terlebih pelanggaran perundungan.
Di masa lalu, lanjutnya, diakui ada temuan pelanggaran yang terkait dengan perundungan. Fakultas Kedokteran menjadikan catatan tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
“Terkhusus di waktu yang lalu, kalau saya bilang tidak ada perundungan di FK Undip, terkhusus pendidikan spesialis, saya naif kalau bilang tidak ada. kami pun menyadari bila ada kekurangan dan kesalahan. sehingga kami berkomitmen menghilangkan perundungan dalam pendidikan spesialis,” tegas dia.
Karena itu sejak Agustus 2023, Undip membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Perundungan Kekerasan Seksual. Dan Fakultas Kedokteran berkomitmen untuk mewujudkan zero bullying bagi peserta didiknya. (Reza Ori)