SEMARANG, GEMADIKA.com – KETUA UMUM DPP LBH MBP SIDOREJO LAW mendatangi kejaksaan tinggi semarang dalam rangka untuk mendesak untuk segera di tindak lajuti terkait dugaan Penyelewengan Dana Desa,yang Diduga Dilakukan oleh Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Jawa tengah,pada hari Rabo tanggal (21/08/2024) pukul 14.00 wib Di Kejaksaan Tinggi Jawa tengah, jln Pahlawan No.14, Pleburan, Kota Semarang.

Laporan yang terdahulu udah di masukan langsung disampaikan oleh Masyarakat melalui Kuasa hukum Advokat MBP SIDOREJO LAW Budi Purnomo dkk terkait penggunaan Anggaran Dana Desa pada tahun 2020 ,2021,2022,2023 yang menelan anggaran Dana Desa, PAD Dan Aspirasi desa Sidorejo mencapai kurang lebih Rp 15 milyar.

Baca juga :  Viral Tradisi Makan Anggur di Bawah Meja, Benarkah Bisa Datangkan Jodoh?

Budi Purnomo Selaku KETUA UMUM DPP LBH MBP SIDOREJO LAW menyampaikan bahwa, “Berkas aduan sudah di terima oleh Kejaksaan Tinggi Semarang,untuk segara di proses sesuai aturan.”

Menurut Budi Purnomo, kita akan kawal setiap laporan mengenai tindakan penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur negara,tidak hanya sampai di Kejaksaan Tinggi Bahkan Laporan tersebut Juga di tembuskan Sampai ke PRESIDEN RI, KEMETRIAN KEUANGAN RI, KEJAKSAAN AGUNG RI & JAMWAS KEJAKSAAN AGUNG RI

Baca juga :  Polemik Kepemilikan Tanah PT KAI, Menteri Nusron Bakal Temui Sultan Yogyakarta

“semoga keadilan bisa terwujud dan bagi masyarakat yang mengetahui aparat penyelenggara pemerintahan desa yang melakukan penyimpangan penyimpangan langsung bisa di laporkan ke kita sebagai Advokat yang di besarkan oleh FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA /Ferari siap untuk memberikan Advokasi Untuk masyarakat sehingga pemerintahan agar lebih baik” Pungkas Budi Purnomo.