BATU BARA, GEMADIKA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara secara resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024, Sabtu (24/8/2024).

Pendaftaran akan berlangsung mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 63, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.

Ketua KPU Batu Bara, Erwin, mengumumkan pembukaan pendaftaran ini melalui Pengumuman Nomor 1415/PL.02.2-SD/1219/2/2024. Dalam pengumumannya, Erwin menjelaskan bahwa pendaftaran terbuka bagi pasangan calon yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Menurut Suliyanto, Divisi Teknis KPU Kabupaten Batu Bara, terdapat sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon bupati dan wakil bupati. Persyaratan tersebut antara lain, calon haruslah warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, serta memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas. Selain itu, calon harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

Baca juga :  Jelang Nataru, Polres Lubuk Linggau Kerahkan Ratusan Personel dalam Operasi Lilin 2024

Suliyanto juga menambahkan bahwa calon tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih, dan tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya.

Calon juga diharuskan menyerahkan laporan kekayaan pribadi, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta tidak sedang dalam status pailit.

Baca juga :  Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Maut 3 Truk di Aceh Barat, Satu Korban Tewas

“Kami menekankan pentingnya transparansi dalam proses pendaftaran ini. Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi persyaratan yang ada dan memanfaatkan layanan help desk kami untuk informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Partai politik yang ingin mendaftarkan calon juga diharuskan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon dapat diperoleh melalui kontak yang telah disediakan atau dengan mengunjungi kantor KPU secara langsung.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan proses pencalonan dapat berjalan lancar dan transparan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon dalam Pemilihan Serentak 2024. (Jumaidi)