Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu bara telah menerbitkan Keputusan Nomor 870 Tahun 2024, yang menetapkan syarat minimal perolehan kursi dan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batubara dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua KPU Batubara, Erwin, menyampaikan hal ini kepada awak media di ruangannya pada Senin (19/08/2024). Menurutnya, keputusan tersebut diterbitkan sebagai acuan pengusungan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara pada pemilihan serentak tahun 2024.

Baca juga :  Anak Desa Raih Predikat Jalur Prestasi dan Wisuda Sarjana Pendidikan di UMSU Medan

“Keputusan KPU Batubara Nomor 870 tahun 2024 diterbitkan 6 Agustus 2024 sebagai acuan syarat minimal pengusungan Paslon Bupati/Wakil Bupati Batubara tahun 2024,” jelas Erwin.

Erwin menjelaskan, untuk mengusung paslon, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat dukungan berupa jumlah kursi dan jumlah suara sah berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024. Total suara sah partai politik atau gabungan partai politik anggota DPRD Kabupaten Batubara dalam Pemilu 2024 mencapai 233.012 suara.

Jumlah kursi DPRD Kabupaten Batubara dalam Pemilu 2024 sebanyak 40 kursi. Untuk memenuhi syarat minimal dukungan, diperlukan dukungan sebesar 20% dari jumlah kursi, yaitu 8 kursi. Sementara, jika menggunakan syarat perolehan suara, diperlukan 25% dari jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik, yaitu sebanyak 58.253 suara.

Baca juga :  Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Maut 3 Truk di Aceh Barat, Satu Korban Tewas

Erwin menambahkan bahwa paslon Bupati/Wakil Bupati Batubara yang telah memenuhi syarat minimal dukungan, baik berdasarkan perolehan kursi maupun suara sah, harus mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara pada 27 hingga 29 Agustus 2024. (Jumaidi)