MEDAN, GEMADIKA.com – Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan tindakan tegas dan terukur. FS (41), seorang pria yang berdomisili di Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, terpaksa ditembak di bagian kaki setelah berusaha melawan petugas dalam upaya penangkapan terkait kasus narkotika.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, melalui Plh. Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, menjelaskan bahwa penangkapan FS berawal dari informasi mengenai seorang pria yang diduga akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Minggu, 18 Agustus 2024. FS diketahui menggunakan sepeda motor N-Max dengan nomor polisi BK 3545 AKH.
“Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan profiling dan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Sat Narkoba menemukan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Iptu Nizar.
Ketika petugas mencoba melakukan penggeledahan, FS berusaha melawan dan melarikan diri. Sebagai respons terhadap perlawanan tersebut, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki FS untuk menetralkan ancaman.
“Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Fahmi alias MI kepada FS untuk diantar ke Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan,” tambah Iptu Nizar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus teh Cina berwarna hijau muda yang berisi sabu dengan berat bruto 2000 gram, satu unit handphone Android, satu unit handphone Nokia hitam, satu tas samping warna hitam, satu ransel warna abu, satu lembar KTP, satu buku pemilik kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BK 3545 AKH.
FS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Robinsiun)