PEKANBARU, GEMADIKA.com – Polres Pekanbaru menetapkan Marisa Putri (21) warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang menewaskan Korban Renti Marinigsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Minggu (4/8/2024).
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung menjelaskan kronologi tabrakan yang terjadi Sabtu (3/8) lalu. Alvin menerangkan, pelaku mengemudikan mobil di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan.
Mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju kencang pukul 05.45 WIB. Saat di depan sebuah penginapan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, pelaku menabrak seorang pengendara motor.
“Mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin, dikutip detikSumut, Minggu (4/8/2024).
Pelaku sempat kabur saat menabrak korban, namun kembali lagi ke TKP. Saat itu warga sudah ramai dan berusaha mengevakuasi korban.
Pelaku dan mobilnya diamankan Polisi. Hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba.
“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui,” ulas Alvin.
Diketahui dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Marisa Putri tercatat sebagai mahasiswi program S1 Psikologi tahun ajaran 2023/2024 semester genap di Universitas Abdurrab Pekanbaru.
Ia dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta
“Sementara pasal tersebut. Nanti, perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang,” imbuh Alvin. (Reza Ori)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan